dc.description.abstract | Akuntabilitas adalah kunci terhadap terwujudnya pengurusan pemerintahan yang sangat baik, amanah dan demokratis (good governance). Webster dalam Amirul (2014) menjelaskan akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang bertanggungjawab, akuntabel dan dapat dipertanggungkan. Arti kata ankuntabel adalah: pertama, dapat diperhitungkan, dapat menjawab pada atasan, sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada Tuhannya atas apa yang telah dilakukan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatifdata yang diperoleh yaitu data sekunder dan primer teknik pengumpulan data dengan menggunakan dokumentasi, observasi, wawancara. Teknik penentuan informan yang dilakukan adalah purposive sampling kemudian dalam penguraian atau analisis data dengan menggunakan reduksi data, penarikan kesimpulan dan penyajian data.
Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa implementasi akuntabilitas good governance di Dinas Pariwisata Kota Batu meliputi akuntabilitas hukum dan peraturan sesuai dengan aturan perwali Nomor 110 Tahun 2020, program dalam bentuk rencana strategis, proses atau prosedur pelaksanaan fungsi dan tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing, partisipasi masyarakat sangat efektif melalui kelompok sadar wisata, responsif atau daya tanggap pemerintah dalam menanggapi usulan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrembang, transparasi melalui PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, kepastian hukum melalui Undang-Undang peraturan walikota Batu Tahun 2018 Nomor 60 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan efektif dan efisiensi melalui sertifikasi bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan-pelatihan. Dengan adanya faktor pendukung seperti keindahan alam, kekompakan dalam bekerja serta faktor penghambat seperti sarana prasarana yang kurang memadai, anggaran yang masih kurang dan masih ada beberapa pegawai yang berhalangan masuk kerja atau kurangnya kedisiplinan waktu. | en_US |