Persepsi Pemilik Cafe Atas Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu Sebagai Wujud Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Abstract
Penggunaan lagu dan musik di restoran dan kafe berdasarkan perspektif hukum hak cipta dianggap sebagai penggunaan komersial dari kerja berhak membuat sehingga dilakukan pemungutan royalti.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi pemilik kafe atas pembayaran Royalti Pemutaran Lagu sebagai wujud penerapan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sampel penelitian ini ditentukan dengan menggunakan metode Total Sampling sehingga diperoleh sampel penelitian sebesar 35(tiga puluh lima) pemilik café di Dau Kabupaten Malang.Pengumpulan Data penelitian ini menggunakan lembar wawancara. Metode Analisis data yang digunakan adalah uji deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa persepsi pemilik kafe atas pembayaran Royalti Pemutaran Lagu sebagai wujud penerapan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yaitu tidak setuju dengan penerapan tersebut karena bisa merugikan pemilik usaha, hal tersebut disebabkan masih banyak pemilik café yang tidak mengetahui peraturan tersebut, tidak setuju dengan tarif penerapan yang cukup tinggi sebanyak 1,3 - 2%, tidak mengetahui cara pembayarannya, cara perhitungan royalti dan manfaat dari pembayaran royalti pemutaran lagu.Persepsi pemilik kafe atas pembayaran Royalti Pemutaran Lagu sebagai wujud penerapan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 sangat penting untuk menyuarakan suara masyarakat sebagai masukan dan pertimbangan bagi pemerintah dalam perbaikan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat.
Collections
- Skripsi [633]