dc.description.abstract | Salah satu sistem dalam melaksanakan sebuah pelayanan yang sangat prima merupakan bentuk dari dari sebuah penilaian yang sangat berkualitas terhadap sistem pelayanan publik merupakan salah satu komitmen yang bersumber dari pihak pelayanan yang berkualitas. Pelayanan prima dalam pengurusan pengantar nikah sangat penting bagi masyarakat maka perlu adanya pelayanan publik yang baik dan dapat memuaskan pelanggan. Adapun riset ini sebagaimana memiliki sebuah tujuan ialah untuk dapat mengetahui sistem pelayanan yang secara prima dalam melaksanakan sebuah pengurusan pengantar nikah. Pada dasarnya riset ini dapat dilaksanakan dengan sebuah metode deskriptif kualitatif, dalam pengumpulan data yang digunakan di dalam riset ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian antara lain dokumentasi, observasi serta wawancara. Teknik sampel yang digunakan ialah purposive sampling, teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Berdasarkan dengan hasil penelitian maka, dapat peneliti simpulkan bahwa pelayanan prima dalam pengurusan pengantar nikah di kantor Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang sudah prima, hal ini dibuktikan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan di kantor Desa Landungsari, sarana dan prasarana lengkap, kualitas pelayanan yang memuaskan, buku catatan kehendak nikah, Sumber Daya Manusia (SDM) dan transparansi. Adapun beberapa hal yang belum ditetapkan secara maksimal yaitu budaya senyum, sapa salam. Faktor pendukung Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kelengkapan fasilitas seperti untuk proses pendataan dan sarana-prasarana yang menunjang kegiatan yang berkaitan dengan pengurus pengantar nikah, ruang tunggu yang memadai. Adanya penunjang tersebut dapat meningkatkan proses pelayanan prima di kantor Desa Landungsari. Adapun faktor penghambat bahwa masyarakat kurang teliti dalam melengkapi persyaratan mengurus pengantar nikah dan perwalian calon berada diluar kota, ruang tunggu yang tidak ada pendingin membuat masyarakat menjadi terganggu, masyarakat yang mengurus pengantar nikah kurang melengkapi persyaratan dan harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu menjadi penghambat dalam proses pengurusan. | en_US |