Efektivitas Penagihan Pajak Daerah Guna Meminimalisir Pajak Terutang Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan
Abstract
Permasalahan dalam ruang lingkup perpajakan tak pernah surut. Ketidak tertiban dalam pembayaran pajak adalah salah satu permasalahan yang ditimbulkan dari faktor-faktor klasik. Mengingat pajak adalah salah satu pemasukan terbesar negara Indonesia membuat pemerintah begitu antusias dalam mengatasi permasalahan ini. Dengan adannya ketidak tertiban ini menimbulkan banyaknya uang pajak yang terutang sehingga pemerintah terus berupaya untuk mengatasi hal tersebut. Dari memberikan sistem pembayaran yang dapat mempermudah pelaku pajak dalam mematuhi tatatertib dalam membayar pajak, sampai pada sistem penagihan utang pajak dengan surat paksa berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000.
Tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui seberapa efektif upaya Pemerintah Daerah dalam menagih pajak daerah yang terutang dengan menggunakan sistem penagihan surat paksa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif, penelitian ini dilaksanakan di Badan keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa; (1) Efektivitas penagihan utang pajak tahun 2016 sebesar 49,61%. (2) Efektivitas penagihan utang pajak tahun 2017 sebesar 9,01%. (3) Efektivitas penagihan utang pajak Tahun 2018 sebesar 10,45%. Efektivitas penagihan utang pajak rata-rata pertahun sebesar 22,03%. Berdasarkan standar efektivitas yang digunakan maka penagihan utang pajak oleh Badan Keuangan Daerah Pamekasan dikategorikan dalam kriteria tidak efektif. Hasil penagihan ini sudah meminimalisir utang pajak serta meningkatkan pendapatan daerah meskipun tidak dengan maksimal.
Collections
- Skripsi [637]