Analisis Bimbingan Perkawinan Untuk Mengurangi Pernikahan Anak Usia Dini (Studi Pada Kementerian Agama Kota Malang)
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa pasangan yang diperbolehkan menikah jika sudah berusia 19 tahun. Namun faktanya 183 remaja yang melakukan pernikahan dibawah umur dan 146 sudah diputuskan oleh pengadilan agama. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mengidentifikasi bimbingan perkawinan untuk mengurangi pernikahan anak usia dini. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan fokus penelitian Pelayanan Bimbingan Perkawinan. Sumber data diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik penentuan infoman menggunakan Snowball Sampling dengan key informannya adalah Kasi Bimas di Kementerian Agama Kota Malang. Keabsahan data menggunakan triangulasi teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode dari Miles, Huberman dan Saldana 2014 pengumpulan data, kondensasi data penyajian data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian tentang Analisis Pelayanan Bimbingan Perkawinan Untuk Mengurangi Resiko Pernikahan Anak Usia Dini, yaitu program bimbingan perkawinan sudah masuk angkatan ke-17 dilaksanakan oleh Kemenag bersama KUA yang ada di kota malang, bimbingan perkawinan dilaksanakan satu tahun sekali, pasangan yang bisa mengikuti bimbingan perkawinan adalah pasangan yang sudah memenuhi kriteria. Adapun kriterianya adalah sudah memenuhi persyaratan administrasi dan pasangan bersedia untuk mengikuti bimbingan perkawinan tujuan dari bimbingan perkawinan adalah untuk mengurangi resiko dari pernikahan anak yang ada di Kota Malang. Meskipun sudah ada bimbingan perkawinan, namun resiko pernikahan anak usia masih terjadi di kota Malang bahkan masih banyak pasangan yang melakukan pernikahan anak usia dini.
Collections
- Skripsi [638]