Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaku UMKM Mie Aceh dan Teh Tarek Bang Ahmad di Kota Malang Dalam Kewajiban Pajak Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018
Abstract
Sumber pendapatan terbesar bagi aset APBN di Indonesia adalah pendapatan retribusi. Karena retribusi merupakan pendapatan langsung yang dapat digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan Negara Linstyaningtyas (2012).
Salah satu pedoman otoritas publik dalam mengarahkan angsuran pengeluaran adalah Undang-undang Tidak Resmi Nomor 23 Tahun 2018 Peraturan Perundang-undangan tentang Pengaturan Angsuran Biaya bagi Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2018 merupakan Pedoman Tata Usaha Pengganti Undang-undang Nomor 46 Tahun 2013 dimana tarif PPh Terakhir yang sebelumnya berlaku sebesar 1% (satu persen) dari gaji kotor (omzet) yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 46 Tahun 2013 adalah saat ini berkurang menjadi 0,5% (setengah persen) dari omzet. Penurunan tarif ini membuahkan hasil mulai 1 Juli 2018. Dari hasil pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 sangat bermanfaat untuk retribusi bagi semua Usaha Kecil Menengah (UMKM) salah satunya usaha kuliner Mie Aceh dan Tarik Bang Ahmad yang baru dibayar 1% omzet dan kemudian turun menjadi 0,5% dari omzet, jelas ini adalah berita menggembirakan bagi Usaha Kecil Menengah (UMKM) ketika Pedoman Otoritas Publik dicanangkan.
Collections
- Skripsi [633]