Sistem Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang
Abstract
Dana desa atau yang disingkat DD ialah anggaran sumbernya yang berasal dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara atau yang dikenal dengan singkatan ABPN yang dikhususkan untuk pembangunan desa dan nantinya akan ditransfer/dipindahkan melalui APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota dan untuk alokasinya sebagai kebutuhan daerah, pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM. Riset berikut mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Dana Desa di Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, mulai awal planning, eksekusinya, laporan dan Pertanggungjawaban, sudah sesuai dengan regulasi PEMDAGRI No.113 Tahun 2014 mengenai pengalokasian dana desa. Pada umumnya pengalokasian DD di Desa Pandanlandung sudah dikatakan sesuai dengan regulasi peraturan pemeritah dan dukungan dan partisipasi masyarakat sangat antusias. Metode riset ini menggunakan kualitatif berbasis study dilapangan. Dari hasil riset yang sudah di teliti memapaparkan bahwa pengalokasian DD yang sudah ditetapkan oleh PEMDA Pandanlandung sudah menyesuaikan dengan standart UU ataupun kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan. PEMDA Pandanlandung melakukan media informasi sebagai sarana transparansi, sehingga informasi tersebut bisa disebarluaskan baik media digital maupun yang sudah terpampang di papan informasi di balai desa. Sebaik baiknya penyusunan pengelolaan DD oleh PEMDA namun masih terdapat beberapa faktor kendala yang berkaitan dengan Pengelolaan DD, diantaranya beberapa data ada yang tidak sinkronisasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, jika ini terus berlalu akan memicu pada program yang sudah berjalan yaitu Pengelolaan DD yang sebagaimana untuk pengelolaan infrastruktur ataupun meningkatkan SDM yang nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya.
Collections
- Skripsi [750]