dc.description.abstract | Berita terkait kriminal pelecehan seksual pada MEDSOS (media social) membuat kaum hawa lemah yang mana sebagai korban, walaupun adanya fakta kekerasan oleh factor para pelaku. Sehingga kriminal seksual yang diberitakan di media massa seperti dua mata pisau, sisi pertama munculnya berita tentang criminal seksual dengan tujuan memberikan efek kapok pada yang bersangkutan (Pelaku), sisi lainnya sebagai contoh kepada korban untuk berhati-hati terhadap criminal seksual. Wanita yang mana selaku korban juga diberitakan di MEDSOS, terlihat dari katanya yang biasa, terungkapnya identitas. Seperti bisa terjadi karena faktor media yang beritanya selalu berlebihan tanpa memfilter siapa korbannya. Karena berita yang terlalu mendetail malah dapat mengarah pada identitas korban. Oleh karena itu riset berikut mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan media online terkait kasus pelecehan seksual pada media online, Post Kupang.Com Dan Timor Ekspress.com
Jenis riset digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif memakai model analisis framing Robert N. Entman menggunakan 4 elemen penelitian yaitu, Define Problems (pendefinisian masalah), Diagnose Causes (memperkirakan sumber masalah), Make Moral Judgement (membuat keputusan moral), dan Treatment Recommendation (menekankan penyelesaian) dan Kode Etik Jurnalistik dengan menggunakan 5 pasal yang berkaitan dengan berita pelecehan seksual yaitu pasal 3, 4, 5, 8, dan 9.
Hasil penelitian ini menunjukkan Post Kupang.Com dan Timor Ekspress.Com dalam melihat pemberitaan pelecehan seksual atau kasus kekerasan seksual sebagai kasus hukum dan asusila yang sebagian besarnya adalah perempuan sebagai korbannya. Pemicu dari kasus ini juga beragam seperti masalah asmara, pergaulan bebas, efek dari menonton film porno, mabuk minuman keras, kemakan janji palsu, karena adanya kesempatan dan lain sebagainya. Dalam hal ini kedua media tersebut selalu memihak korban dan menjatuhkan sumber masalah kepada pelaku, yang diselesaikan melalui jalur hukum. Sedangkan pada penerapan kode etik jurnalistik pada media Post Kupang.Com dan Timor Ekspress.Com dari 20 artikel yang dianalisis pada periode juni-agustus 2021, pada pasal 4 terdapat 8 pelanggaran, pada pasal 5 terdapat 8 pelanggaran, pada pasal 8 terdapat 2 pelanggaran, dan pada pasal 3 dan 9 tidak terdapat pelanggaran. | en_US |