Perkembangan Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Pada Desa Pandanlandung, Kec. Wagir, Kab. Malang)
Abstract
Terbentuknya Undang-undang yang tertuang dalam No.32 Tahun 2004 yang tepatnya pada pasal 1 (5) menjelaskan mengenai otonomi daerah merupakan kewenangan untuk dapat mengatur daerahnya sendiri dan menjalankan kepentingan daerahnya untuk kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan pada amanat undang-undang.
Dengan adanya UU Nomor 6/2014 yang mengatur mengenai desa, kebijakan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah desa untuk mengelola sendiri wilayah desanya. Dengan terbitnya peraturan para Menteri dalam Negeri yang tertuang pada No.13 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pengelolaan dana desa yang kemudian dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah desa untuk berpegang teguh pada Norma dan aturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku .
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa(APBDes) (Wardani 2013) APBDes ialah Rencana yang disusun setiap tahun yang telah ditetapkan disepakati oleh pihak pemerintah desa untuk kemudian dikelola dalam rangka pembangunan desa dan upaya mensejahterakan warga desa (Rujiman 2014). APBDes memiliki komposisi berkaitan dengan pendapatan yang didapatkan oleh pemerintah desa serta anggaran untuk pembelanjaan kepentingan pembangunan desa (Lapananda, 2016:25).
Seharusnya semua dana yang telah disalurkan ke desa harus digunakan sesuai dengan Perencanaan yang telah ditetapkan bukan hanya berfokus pada pengelolaan pembangunan di desa, namun penting pula untuk dipergunakan dalam memberdayakan warga desa karena dengan demikian dana yang disalurkan dapat menjadi Perangsang/Motivasi bagi pemerintah desa dalam membiayai semua program yang telah ditetapkan oleh desa. Melihat situasi yang terjadi tersebut penulis sangat tertarik untuk menganalisis pokok permasalahan dalam penelitian yaitu “PERKEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH (Studi pada Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang)”.
Berdasarkan pada temuan yang didapatkan, peneliti menyimpulkan Kemampuan Keuangan Daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan desa Pandanlandung secara otonom dinyatakan cukup tinggi dan sudah sesuai dengan perencanaan .dimana ditetapkan Tahun 2019 sebanyak 64,91%,Tahun 2020 sebanyak 51,325% dan Tahun 2021 sebanyak 65,43% hal ini membuktikan bahwa semakin tinggi kemampuan keuangan daerah dalam memperoleh pendapatan maka sangat mendukung kelancaran Pelaksanaan otonomi daerah melalui peningkatan jumlah untuk pembangunan desa
Collections
- Skripsi [750]