dc.description.abstract | Tugas Pemkot Sumbersekar dalam hal penguatan sangat penting untuk membebaskan daerah dari berbagai ketegangan akibat pandemi virus corona. Selain itu, ketika Malang diproklamasikan sebagai kabupaten yang dikenang sebagai zona merah, kelompok besar tidak diperbolehkan dan tempat-tempat yang menyambut kelompok seperti film, bistro, olahraga, dan pusat hiburan ditutup. Kota Sumbersekar adalah sebuah kota yang terletak di Daerah Dau, Kabupaten Malang, Wilayah Jawa Timur. Kota ini memiliki 4 desa, antara lain: Semanding, Krajan, Banjar Tengah dan Precet. Kota Sumbersekar terbagi menjadi 30 RT yang tersebar di lebih dari 6 RW, dengan jumlah penduduk 6.578 jiwa. Pekerjaan individu diperoleh dari beberapa bidang seperti hortikultura, budidaya hewan, perikanan dan perkebunan. Namun, dengan perkembangan waktu, banyak dari mereka telah pindah ke pertukangan, pertukaran, usaha rumah tangga dan spesialisasi seperti karung anyaman, kerajinan gerabah dan beberapa barang modern keluarga. Kajian ini dimaksudkan untuk mendobrak derajat tugas Pemkot Sembersekar dalam melibatkan masyarakat sekitar di tengah pandemi virus corona. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan kawasan yang dilakukan oleh Pemkot Sumbersekar adalah membangun parit tata air, membangun pondasi jalan menuju kebun jeruk warga, membangun pondok tandan peternak, membangun rest area. wilayah, dan mengadakan persiapan kue. Berdasarkan empat penanda dalam penguatan wilayah, wilayah kota Sumbersekar memiliki akses yang memadai untuk digeluti dengan setiap gerakan penguatan yang dilakukan oleh pemerintah kota. mereka mengambil bagian secara efektif dalam setiap gerakan, memiliki kendali atas pemanfaatan dan penggunaan aset yang ada, dan merasakan atau mengambil bagian dalam bagian yang berharga dari latihan ini. Unsur pendukung penguatan kawasan lokal di kota Sumbersekar adalah kegairahan dan minat yang tinggi dari penghuninya. Sementara itu, unsur represif adalah pedoman konvensi kesejahteraan di mana kelompok besar tidak diperbolehkan. Sebagai aturan, pelaksanaan latihan penguatan area lokal berjalan tanpa hambatan. | en_US |