Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang
Abstract
Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang ada di Kota Malang telah menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan, serta membuat kesan buruk, kotor, kumuh tata ruang kota karena memanfaatkan trotoar, jalan raya dan fasilitas umum dan lainnya untuk tempat berjualan yang bukan peruntukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh implementasi tentang adanya kebijakan penataan PKL yang ada di Kota Malang.
Penelitian ini menggunakan metode deskripsi melalui teknik studi literatur yang menjadikan teori implementasi kebijakan dari George Edward III yang terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi, sebagai acuan utama dalam mengidentifikasi hasil penelitian.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan penataan PKL di Kota Malang sudah baik atau optimal. Walaupun demikian, masih terdapat sejumlah kendala di dalam pelaksanaan kebijakan itu, antara lain: monopoli kebijakan dari Pemerintah Kota Malang; rendahnya kesadaran hukum PKL; kurangnya sumber daya manusia; rendahnya perekonomian PKL; kurangnya tempat relokasi yang strategis; dan penarikan retribusi ilegal dan liar.
Saran dari penelitian ini adalah keharusan pemerintah untuk melakukan: komunikasi terbuka baik sifatnya internal atau eksternal; pembinaan dan penyuluhan terhadap PKL liar dan illegal untuk mengatasi rendahnya kesadaran hukum; melakukan operasi gabungan untuk mengatasi kurangnya sumber daya pelaksana lapangan (Satpol PP); memperhatikan sumber permodalan dari para PKL; menyediakan tempat relokasi yang representatif dan strategis bagi PKL; menertibkan para pihak penarik retribusi ilegal yang berdalih demi jaminan keberlangsungan PKL (liar).
Collections
- Skripsi [638]