Akuntabilitas dalam Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang
Abstract
Akuntabilitas yang mana dapat diinterpretasikan secara nyata ialah pihak aparat secara langsung akan dapat dipaksa untuk dapat mempertanggungjawabkan berdasarkan pada tingkat kewenangan yang ada. Oleh karena itu dapat diketahui bahwa dalam mempertanggung jawab sebuah kewenangan ialah salah satu tindakan pihak aparat yang berada dalam ruang lingkup pemerintahan secara langsung akan dipaksa untuk dapat dijalankan. Dimensi Akuntabilitas. Penelitian ini Sendiri menggunakan model penelitian kualitatif dengan Deskriptif, dimana teknik terkait yang berhubungan dengan penentuan informan dalam purposive sampling, sebagaimana dalam teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi serta observasi. Adapun teknik analisa data yang akan digunakan dalam riset ini ialah reduksi informasi atau data serta sampai pada penarikan sebuah kesimpulan yang mana akan bersumber studi ini adapun faktor Pendukung Dalam Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan dilihat dari segi Administrasi, Hukum, Moral, Politik, Profesional. Adapun hasil penelitian petugas pajak mengarahkan masyarakat mengurus Notasi PBB ada surat pemberitahuan untuk wajib pajak bagi tunggak, untuk melanggar atas kewajiban yang sudah ditetapkan, pemungutan pajak tidak menyimpang dari koridor yang dilakukan, dan petugas pajak juga memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak melalui aplikasi. Faktor penghambat kurang antusias masyarakat dalam membayar pajak dikarenakan minimnya pengetahuan dari masyarakat disisi lain sudah menyediakan fasilitas yang ada.
Collections
- Skripsi [638]