dc.description.abstract | Sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan, sehingga otoritas publik berkonsentrasi penuh pada kemajuan kota. Pengembangan kota mencakup semua bagian dari kegiatan lokal, diselesaikan secara terkoordinasi dengan pengembangan diri bersama kemajuan bantuan di bawah arahan dan bantuan otoritas pemerintah sesuai dengan kewajiban khusus mereka. Kerjasama daerah merupakan modal dasar dengan tujuan akhir untuk mewujudkan inisiatif yang didukung wajib pajak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemajuan pembangunan kota tidak lepas dari unsur kewenangan kepala kota. Sesuai Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, kepala kota bertanggung jawab untuk mengawasi organisasi kota, melaksanakan perbaikan kota, pembudayaan wilayah kota, dan pemberdayaan jaringan kota. Berangkat dari persepsi awal di lapangan, para ahli menelusuri suatu persoalan, khususnya bagaimana tingkat kerjasama daerah di Desa Sidorejo yang masih belum berdaya, mengingat masyarakat tertentu belum mengetahui bahwa dukungan daerah sangat penting. untuk membantu peningkatan Desa Wisata. Bagaimana upaya pemkot dalam memperluas kerjasama daerah untuk memahami kota wisata di Desa Sidorejo. Jenis Penelitian Kualitatif, Jenis dan Sumber Informasi yang Diperoleh dari Informasi Esensial dan Informasi Tambahan. Prosedur pemilahan informasi, pertemuan, persepsi, dan dokumentasi. Keabsahan informasi menggunakan prosedur triangulasi. Konsekuensi dari upaya Desa dalam memperluas kerjasama daerah adalah dengan mengasosiasikan tentang kemungkinan industri wisata di Desa, namun upaya yang dilakukan tidak ideal, mungkin mengingat kritik yang diberikan oleh daerah tidak sesuai dengan asumsi. Segala cara telah dilakukan oleh mekanik perakitan, juga memberikan perspektif tentang keuntungan dengan asumsi ada industri perjalanan, dapat memberikan posisi terbuka untuk lingkungan sekitar untuk meningkatkan gaji lokal dan gaji kota. | en_US |