dc.description.abstract | Globalisasi serta kompetisi yang sungguh ketat menuntut fasilitas yang paling bisa melaksanakan kebutuhan umum. Sementara pelaksana di bagian pelayanan terhadap publik bagi pemerintah daerah memiliki fungsi pokok guna mempersiapkan fasilitas umum seperti yang sudah diamanatkan pada UU No 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pelayanan Publik ialah kegiatan ataupun rangkaian kegiatan dalam bentuk rancangan kebutuhan pelayanan sama dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara serta penduduk pada barang, jasa maupun pelayanan administratif yang disediakan dengan pelaksana pelayanan masyarakat”. Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik di Desa Oro-oro Ombo, Mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam melaksanakan pelayanan publik di Desa Oro-oro Ombo. Lokasi penelitian di Kantor Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik Miles dan Hubermen. Berdasarkan penelitian terkait Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik, Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Desa Oro-oro Ombo yaitu dalam hal adil dan tidak diskriminatifnya, sangat berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, tidak membeda-bedakan saat melakukan pelayanan, Profesionalnya, berupaya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan yang ada di Desa, Akuntabilitas dan integritas nya, selalu dokumentasi supaya ada bukti atau tanggung jawab setiap pekerjaan, dan selalu disiplin dalam menerapkan SOP yang ada, Tak menyalahgunakan sarana dan prasarana beserta fasilitas pelayanan publiknya, sarana prasarana kantor, khususnya laptop, mobil dan fasilitas seperti ruangan digunakan dengan baik, Tidak menyimpang dari prosedurnya, Untuk prosedur pelayanan, mereka tetap mematuhi SOP yang ada. Dan didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana yang memadai seperti laptop, komputer, alat cetak dan fasilitas ruang tunggu, dan yang menjadi faktor penghambatnya Kurangnya fasilitas, kurangnya kesadaran masyarakat dalam Mengetahui persyaratan yang ada di Desa. | en_US |