Implementasi Kebijakan Program Kartu Tani dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi (Studi di Dinas Pertanian Kota Apel)
Abstract
Program yang digarap penguasa untuk mengakhiri persoalan penggelapan dan kekurangan pupuk bersubsidi adalah Program Penyaluran Pupuk Bersubsidi lewati Kartu Tani yang dijawab menurut Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Desa Oro-Oro Ombo Kota apel (Panderman 1) menggunakan tes Kartu Tani menurut jawaban Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota apel Provinsi jatim Tahun 2020. Maksud dari kupasan ini adalah untuk membedah implementasi kebijakan program kartu tani dalam pendistribusian pupuk bersubsidi melalui Kartu Tani di Desa Oro-Oro Ombo (Panderman 1) Kota Batu. pusat dari kupasan ini meliputi variabel yang merajai implementasi kebijakan berdasarkan, wacana, faktor produksi Pelaksana,tempat dan tatanan organisasi. Topik kupasan ini berlangsung dari pemangku Kartu Tani dari Dinas Pangan dan Pertanian Kota apel , PPL Desa, Ketua Kelompok Tani, juragan kios resmi pupuk bersubsidi, penerima Kartu Tani. cara penimbunan petunjuk yang dipakai berbentuk tanya jawab, pemeriksaan, dan penyimpanan. buatan dari ulasan ini membuktikan Implementasi Kebijakan Program Kartu Tani dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi usai mencukup baik, tetapi butuh arahan eksklusif tentang penanam yang belum menangkap menguntukan kartu tani ketika membeli pupuk bersubsidi.
Collections
- Skripsi [638]