Analisis Penerimaan Pajak Badan Sebelum dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (Studi Pada KPP Pratama Batu)
Date
2022-10-29Author
Farisi, SA
Risnaningsih, Risnaningsih
Suhendrik, H
Metadata
Show full item recordAbstract
Adapun riset ini dapat melandaskan pada sebuah Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2020 atas pajak badan yang mulai diundangkan pada tanggal 19 Juni 2020, dalam rangka meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di tengah pandemi covid 19. Pada dasarnya sebagaimana yang diungkapkan oleh PP Tahun 2020 No 30 ialah salah satu tindakan dalam penurunan tarif pajak penghasilan badan yang mana mencapai 22% di tahun 2020 dan 202, untuk 2022 sebesar 20% dalam kurun waktu satu periode. Adapun tujuan dari riset ini ialah secara langsung akan dapat mengetahui serta menganalisis penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan yang sebelumnya serta dalam pemberlakuan sebuah PP Tahun 2020 No 30 pada KKP Pratama yang berada di Kota Batu. Dalam riset ini menggunakan sebuah metode deskriptif kualitatif, serta data yang akan digunakan ialah data sekunder serta primer. Teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dokumentasi, observasi serta interview. Teknik analisa data yang digunakan mendeskripsikan. Adapun hasil yang ditemukan pada riset ini ialah PPh badan yang digunakan sebagaimana dituangkan dalam PP Tahun 2020 No 30 pada KPP Pratama yang ada di Kota Batu secara langsung akan dapat mengalami perbedaan pendapatan yang cukup signifikan yaitu pendapatan pajak badan mengalami penurunan jika sebelum di terapkan peraturan pemerintah no 30 tahun 2020 penerimaan pajak sebesar Rp. 131.313.113.812,00 sedangkan setelah diterapkannya peraturan ini turun menjadi Rp. 80.756.008.483,00 atau selisih Rp. 50.557.105.329,00 dari pendapatan sebelum diterapkannya peraturan ini, dimana pendapatan pajak sebelum diterapkannya Peraturan ini lebih besar dibandingkan dengan sesudah diterapkannya peraturan ini hal itu terjadi karena adanya penurunan tarif.
Collections
- Skripsi [633]