• Login
    View Item 
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ekonomi
    • Akuntansi
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ekonomi
    • Akuntansi
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Penerimaan Pajak Badan Sebelum dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (Studi Pada KPP Pratama Batu)

    Thumbnail
    View/Open
    ARTIKEL (198.9Kb)
    CEK SIMILARITY (1017.Kb)
    Date
    2022-10-29
    Author
    Farisi, SA
    Risnaningsih, Risnaningsih
    Suhendrik, H
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Adapun riset ini dapat melandaskan pada sebuah Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2020 atas pajak badan yang mulai diundangkan pada tanggal 19 Juni 2020, dalam rangka meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di tengah pandemi covid 19. Pada dasarnya sebagaimana yang diungkapkan oleh PP Tahun 2020 No 30 ialah salah satu tindakan dalam penurunan tarif pajak penghasilan badan yang mana mencapai 22% di tahun 2020 dan 202, untuk 2022 sebesar 20% dalam kurun waktu satu periode. Adapun tujuan dari riset ini ialah secara langsung akan dapat mengetahui serta menganalisis penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan yang sebelumnya serta dalam pemberlakuan sebuah PP Tahun 2020 No 30 pada KKP Pratama yang berada di Kota Batu. Dalam riset ini menggunakan sebuah metode deskriptif kualitatif, serta data yang akan digunakan ialah data sekunder serta primer. Teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dokumentasi, observasi serta interview. Teknik analisa data yang digunakan mendeskripsikan. Adapun hasil yang ditemukan pada riset ini ialah PPh badan yang digunakan sebagaimana dituangkan dalam PP Tahun 2020 No 30 pada KPP Pratama yang ada di Kota Batu secara langsung akan dapat mengalami perbedaan pendapatan yang cukup signifikan yaitu pendapatan pajak badan mengalami penurunan jika sebelum di terapkan peraturan pemerintah no 30 tahun 2020 penerimaan pajak sebesar Rp. 131.313.113.812,00 sedangkan setelah diterapkannya peraturan ini turun menjadi Rp. 80.756.008.483,00 atau selisih Rp. 50.557.105.329,00 dari pendapatan sebelum diterapkannya peraturan ini, dimana pendapatan pajak sebelum diterapkannya Peraturan ini lebih besar dibandingkan dengan sesudah diterapkannya peraturan ini hal itu terjadi karena adanya penurunan tarif.
    URI
    https://rinjani.unitri.ac.id/handle/071061/1850
    Collections
    • Skripsi [770]

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV