Analisis Perencanaan Pajak Atas Biaya Kesejahteraan Karyawan Dalam Upaya Legal Meminimalkan Pajak Penghasilan (Studi Pada UMKM Tohu Srijaya)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perencanaan pajak untuk pengeluaran kesejahteraan karyawan sebagai cara legal untuk menurunkan pajak penghasilan. Hal ini berdasarkan penelitian Tohu Srijaya terhadap usaha kecil dan menengah. Penelitian ini bersifat kualitatif dan menjelaskan apa yang terjadi. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan akun keuangan UMKM Tohu Srijaya tahun 2017-2019. Peneliti menggunakan dokumentasi untuk mengumpulkan informasi. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif, sehingga laporan keuangan yang diperoleh juga dideskripsikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM di Tohu Srijaya telah menerapkan perencanaan pajak sehingga pembayaran pajak tahunan mereka tetap konstan meskipun terjadi kenaikan laba usaha. Sebagai hasil dari perencanaan pajak, organisasi mampu meningkatkan biaya kesejahteraan karyawan. Rasio biaya kesejahteraan karyawan terhadap beban pajak usaha pada UMKM Tohu Srijaya dari 2017 hingga 2019 adalah 34000 persen, yang merupakan persentase yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa semakin rendah pembayaran pajak maka semakin besar jumlah biaya kesejahteraan karyawan. Strategi perpajakan UMKM Tohu Srijaya adalah melaporkan peredaran bruto sebesar Rp. 20.000.000/bulan sehingga tarif PPh final UMKM adalah 0,05 persen dan menyetorkan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 100.000/bulan atau Rp 1.200.000/ Bulan. Penerapan perencanaan pajak harus diatur dengan peraturan perpajakan agar tidak melanggar peraturan pemerintah yang tidak sejalan dengan kebijakan hukum.
Collections
- Skripsi [633]