Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Malang Dalam Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang)
Abstract
Pemerintah merupakan lembaga atau organisasi yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan suatu kebijakan atau peraturan serta berfungsi memimpin dan melaksanakan jalannya pemerintahan. Salah satu kebijakan membina pedagang kaki lima yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Malang dalam menanggulangi permasalahan pedagang kaki lima ini adalah dengan mengimplementasikan Perda Tahun 2000 Nomor 1 Tentang Peraturan serta Pembinaan PKL Di Kota Malang. Pembinaan merupakan segala upaya dan aktivitas tentang persiapan dan implementasi suatu pekerjaan secara efektif untuk mencapai tujuan yang lebih baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk implementasi kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam pembinaan pedagang kaki lima beserta faktor pendukung dan penghambat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan seperti: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang diketahui bahwa proses implementasi yang dilakukan berdasarkan empat (4) aspek yaitu, komunikasi antara implementator dengan PKL melalui sosialisasi berjalan cukup baik, kesiapan sumber daya aparatur cukup memadai, disposisi implementor kebijakan bisa dikatakan cukup baik serta struktur birokrasi yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kebijakan. Terdapat Faktor pendukung yaitu komunikasi dan kesiapan sumber daya aparatur yang memadai. Adapun faktor penghambat yaitu, pemerintah sulit menyediakan tempat bagi para PKL untuk berjualan.
Collections
- Skripsi [638]