Peran Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Kasus Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang)
Abstract
Sistem demokrasi langsung yang mengatur kegiatan pemerintahan desa menentukan status politik Kepala Lurah/Desa. Menurut UU No tahun 2014, kepala desa sendiri memiliki berbagai tanggung jawab, namun dalam penelitian ini, pemberdayaan masyarakat adalah tanggung jawab yang paling krusial, mengelola pemerintahan dan mendefinisikan konvensi desa. Penelitian ini sendiri menggunakan model penelitian kualitatif deskriptif, dimana teknik identifikasi informan adalah purposive sampling, sedangkan hasil penelitian ini mengacu pada tiga faktor yaitu pada peran kepala desa khususnya dalam pemberdayaan masyarakat, pengelolaan pemerintahan dan permukiman. Musyawarah Desa Mulyo Agung dan menyimpulkan bahwa Kepala Desa Mulyoagung telah menjalankan perannya dengan baik dalam pemberdayaan masyarakat, pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa, namun masih terdapat beberapa permasalahan seperti penyesuaian model pemberdayaan masyarakat yang masih mainstream dan diikuti. model pemberdayaan umum untuk desa, tidak ada inovasi yang signifikan
Collections
- Skripsi [638]