Strategi Perencanaan Pemerintah Dalam Meningkatkan Pemungutan Pajak Hiburan Untuk Mewujudkan Pembangunan Daerah Kota Batu
Abstract
UU No 28 Tahun 2007, orang pribadi atau badan yang dipaksa oleh undang-undang untuk memberikan kontribusi wajib kepada Negara diperbolehkan menggunakan pajak yang dipungut untuk membantu Negara menjalankan fungsinya dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam UU NO 28 Tahun 2009 Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terdapat dalam pasal 1 yaitu “Daerah otonom adalah daerah di Indonesia yang memiliki pemerintahan dan kebijakan sendiri-sendiri, berdasarkan keinginan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.”.
Metode yang digunakan adalah penelusuran kepustakaan, dengan jenis dan sumber data meliputi data sekunder dan data kepustakaan. Fokus penelitian adalah strategi perencanaan dan pendataan pemerintah dalam meningkatkan pemungutan pajak hiburan untuk mewujudkan pembangunan kota Batu.Teknik menggunakan teknologi perpustakaan dan penelitian data dasar, metode analisis menggunakan 6 langkah Data s antara Pertanyaan: Mengelola data untuk analisis, membaca semua data dan membangun makna umum, mengorganisasikan data Memulai proses, melaksanakan proses pengkodean, melihat deskripsi data, menghasilkan data.
Collections
- Skripsi [638]