Implementasi Pelayanan Publik Desa Sumbersekar Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan pelayanan publik terhadap masyarakat serta faktor yang berperan dalam hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jumlah informan lima orang. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi pelayanan publik Desa Sumbersekar sudah dilaksanakan sesuai keputusan KEMENPAN (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 yang terdiri dari, Prosedur pelayanan, Waktu penyelesaian, Biaya pelayanan, Produk pelayanan, Sarana dan prasarana, Kompetensi petugas pemberi pelayanan. dan juga sesuai Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM). Namun dibalik kesesuaian itu masih ada masyarakat yang belum paham dengan persyaratan dalam pengurusan berkas administrasi.
Collections
- Skripsi [638]