Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan (Studi di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu)
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa adalah situasi sebagai agen pengawasan program kerja kepala Desa. Kemampuan BPD adalah sebagai bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan mewajibkan setiap keinginan daerah setempat. Perorangan BPD adalah agen dari penduduk Desa yang bersangkutan mengingat masih di udara dengan pertimbangan dan kesepakatan, kemampuan individu dari Badan Permusyawaratan Desa. sebuah). Menjaga kepabeanan b). Membuat pedoman Desa. c). Mewajibkan dan mengarahkan tujuan kelompok masyarakat Desa; dan D). Menyelesaikan kepengurusan atas penyelenggaraan organisasi Desa, BPD terdiri atas pimpinan satuan wilayah setempat, pemegang standar, majelis cakap, perintis tegas dan perintis daerah lainnya dan masa jabatan BPD terdiri dari 6 tahun pemerintahan, dapat didelegasikan dan diusulkan. BPD dalam menyempurnakan kemampuannya dalam penataan Desa sangat penting, mengingat dari kemajuan penataan inilah arah Desa masih di atas angin. Hal ini telah menjadi komitmen pemerintah Desa untuk memenuhi kerinduan daerah dalam kemajuan Desa mengantisipasi kemajuan Desa. Teknik eksplorasi yang digunakan adalah metodologi subjektif. Mengumpulkan informasi melalui pertemuan, dokumentasi dan persepsi. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa kemampuan badan permusyawaratan Desa yang sedang dipersiapkan di Desa Pendem telah berjalan sesuai pertimbangan yang didukung oleh surat-menyurat yang besar. Setiap rencana perbaikan yang akan dilaksanakan di Desa selalu berbicara dengan pemerintah Desa dan daerah untuk kemajuan Desa.
Collections
- Skripsi [638]