Efektivitas Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Landungsari (Studi Pada Kantor Desa Landungsari)
Abstract
Perda No. 6 Tahun 2014 secara tegas Pasal 1 ayat 1 yang meneliti, kota adalah kesatuan wilayah yang sah yang memiliki batas-batas yang sah untuk mengendalikan dan mengatur Keuangan Desa, karena dalam cadangan kota adalah kesempatan dan tanggung jawab. tentang penguasaan pemerintah daerah yang dapat dihargai dengan uang tunai, termasuk berbagai macam kelimpahan yang berhubungan dengan kebebasan dan komitmen kota. Untuk cadangan kota, badan publik diharapkan memasukkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Laporan ini dibuat dengan menggunakan contoh organisasi yang berhubungan dengan uang mengingat kepedulian yang sah terhadap otoritas publik mengingat kehormatan yang mendasari yang dirasakan dan dipikirkan dalam desain peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan penelitian ini adalah untuk menggambarkan kelangsungan dan variabel pendukung kerangka moneter kota dalam administrasi moneter di Desa Landungsari. Sebelum pemanfaatan siskeudes secara fisik belum ditentukan, para ilmuwan ingin mengetahui seberapa sukses pemanfaatan aplikasi siskeudes kota landungsarai. Obyek pemeriksaan ini adalah di kantor Desa Landungsari. Penilaian ini bersifat emosional, yaitu sebagai laporan atau penggambaran. Sumber data yang digunakan untuk membantu penilaian ini adalah data fundamental dan data tentangnya. Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh para ahli adalah wawasan, pengalaman dan dokumentasi. Teknik untuk memeriksa data dalam ulasan ini adalah metodologi percobaan. Mengingat hasil penelitian mendukung bahwa kelangsungan hidup kerangka moneter kota dalam pengumuman moneter di Desa Landungsari telah kuat, hal itu cenderung dilihat dari pemenuhan penanda kecukupan, spesifik, idealitas, ketepatan biaya, ketepatan sasaran dan tujuan.
Collections
- Skripsi [638]