Pelaksanaan Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Dau Kabupaten Malang
Abstract
Salah satu tindakan pada sebuah pelayanan publik bukan lagi menjadi hal yang baru dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya ketika pada saat mengurus administrasi. Pelayanan publik juga diatur dalam permenpan RB pada tahun 2012 No 38 yang mana berkaitan dengan paduan terkait dengan sebuah penilaian sistem kinerja pada bagian pelayanan yang secara publik disebabkan karena sejalan dengan apad yang dituangkan dalam UU tahun 2009 No 25 yang berkaitan dengan sebuah tindakan atas pelayanan publik, lebih khususnya dalam melakukan sebuah tindakan evaluasi yang berkaitan dengan sistem kinerja dengan tujuan untuk menggapai pelayanan yang jauh lebih baik, sehingga perlu diadakan penyusunan pekerjaan yang berlandaskan pada sebuah pelayanan, diantaranya (a) untuk dapat mengetahui serta memahami sebuah pelayanan yang berada di Kabupaten Malang, Kecamatan Dau, (b) untuk dapat mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendukung serta pengganjal pelayanan di Kabupaten Malang, Kecamatan Dau. Dalam riset ini metode yang akan digunakan ialah deskriptif kualitatif. Adapun teknik yang digunakan untuk pengumpulan data dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain : interview, dokumentasi serta observasi yang dilakukan kepada sekretaris kecamatan, kasi pelayanan, dan masyarakat, observasi yang dilakukan yaitu selama 1 bulan dengan hasil yang didapatkan bahwa dari penelitian ini peneliti dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan publik di Kabupaten Malang, Kecamatan Dau sudah sangat efektif, sebagaimana telah memberikan sebuah tindakan atas pelayan terhadap masyarakat sudah menyesuaikan dengan standar yang ada sebagaimana telah dituangkan dalam surat keputusan MENPAN tahun 2003 No 63 misalnya : (a) mekanisme terhadap pelayanan yang sudah jelas, (b) Waktu penyelesaian di Kecamatan Dau yang berbeda-beda dilihat dari jenis pelayanannya, (c) penerapan biaya pelayanan yang telah disepakati pada aturan yang ada, (d) Produk yang ada di Kecamatan Dau yang terdiri dari pengurusan adminduk dan PATEN, (e) sarana-prasarana yang sudah memadai, dan (f) tingkat kompetensi dalam hal ini pengusaha pemberi pelayanan yang baik karena tempatkan sesuai dengan kompetensi, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan serta adanya evaluasi, dan hal yang mendorong terhadap sebuah tindakan atas pelayanan yang berada di Kabupaten Malang, Kecamatan Dau diantaranya 1. Sarana prasarana yang sudah memadai, 2. Penerapan pelayanan online yang dapat diakses melalui aplikasi whatsapp sipaduka, si peduli, serta 3. Kompetensi aparatur yang mumpuni, dan faktor pengganjal dalam melaksanakan sebuah pelayanan secara publik di Kantor Kecamatan Dau Kabupaten Malang ilaah : 1. Mesin ADM yang tidak dapat dioperasikan, 2. Koneksi internet yang terbatas, 3. Terdapat masyarakat yang tidak bisa mengoperasikan whatsapp, 4. Masyarakat tidak mengetahui prosedur/persyaratan pelayanan, serta 5. Adanya masyarakat egois.
Collections
- Skripsi [638]