Implementasi Kebijakan Program Bantuan Masyarakat Kurang Mampu di Desa Pendem
Abstract
Pelaksanaan strategi publik adalah salah satu latihan selama waktu yang dihabiskan strategi publik yang memutuskan apakah suatu pengaturan publik berhubungan dengan kepentingan publik. Dalam pelaksanaan pendekatan, tahap persiapan dan penentuan strategi dapat diselesaikan sampai tingkat yang paling ekstrim, namun jika pada tahap pelaksanaan kemajuan tidak dipikirkan, itu tidak akan berhasil. jelas dengan apa yang umumnya diantisipasi oleh item pendekatan itu sendiri. Strategi publik pada hakekatnya merupakan suatu kewenangan karena dibuat oleh suatu perkumpulan orang yang mempunyai kekuatan sejati dalam suatu kerangka administrasi. Pilihan akhir yang telah diputuskan memiliki sifat membatasi bagi pekerja masyarakat atau pejabat lokal untuk bergerak mulai sekarang, strategi publik juga merupakan perhitungan yang signifikan untuk mencapai administrasi yang hebat, itu bergantung pada setiap strategi pengaturan yang dilakukan oleh otoritas publik akan mempengaruhi yang terlihat oleh objek pengaturan. Dalam melaksanakan Strategi Pendampingan Publik. Dalam melaksanakan program bantuan bagi kaum tertindas di Kota Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Model Eksekusi yang paling tepat untuk meruntuhkan pendekatan terkait adalah model eksekusi George C. Edward III. Model Eksekusi Edward III dalam Agustino (2016:136-141) menyebut model eksekusi pengaturan publiknya dengan istilah Immediate and Backhanded Effect on Execution. Dalam pendekatan teorema oleh Edward III, ada empat faktor yang akan menentukan kemajuan pelaksanaan strategi, untuk lebih spesifik: korespondensi, aset, sikap dan konstruksi peraturan.
Collections
- Skripsi [638]