Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) (Studi di Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang)
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat Desa Landungsari dan untuk mengetahui kendala dalam penyelenggaraan Musrenbangdes di Desa Landungsari Keterlibatan individu dengan kata lain rakyat melalui proses berkegiatan dalam mengambil keputusan dengan perolehan hasil yang bersifat efektif dan meminimalkan tingkat ketidaksesuaian proses dalam keputusan yang diambil yang nantinya direncanakan kegiatan yang mampu dan dapat dikatakan lancar dan baik dalam perjalannya disebut partisipasi masyarakat dengan lancar dan baik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Musrenbang desa dilaksanakan dengan model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan seluruh komponen warga, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja oleh pemerintah Desa melakukan penganggaran dan kegiatan tahunan. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 1 butir 5 menjelaskan “Desa merupakan kesatuan masyarakat setempat hukum yang memiliki batas-batas tempat yang berpihak untuk mengatur dan mengurus kepentingan rakyat, berdasarkan hak asal-usul, budaya dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Collections
- Skripsi [638]