Kualitas Pelayanan Pemerintah Desa dalam Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang
Abstract
Lebih dari organisasi negara, kota telah berkembang pesat sehingga harus diamankan dan difungsikan untuk wilayah kekuatan yang serius untuk menjadi, bebas dan berbasis popularitas sehingga dapat menjadikan wilayah kekuatan utama bagi sebuah dalam melaksanakan pemerintahan dan peningkatan ke arah yang adil, makmur dan sejahtera. masyarakat sejahtera. Menyinggung Peraturan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kota, Pemerintah Kota sebagai komponen penyelenggara pemerintahan kota. Badan Permusyawaratan Kota dipercayakan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan kepala kota dalam menyelesaikan kewajiban dan unsur Pemerintah Kota dan Badan Permusyawaratan Kota yang merupakan pengurus dan pendelegasian daerah setempat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keberadaan badan publik atau dalam organisasi pemerintahan, keberadaan badan publik atau yang sering disebut administrasi, sebenarnya merupakan pihak yang berkewajiban menawarkan jenis bantuan, perbaikan , dan penguatan terkait dengan pemenuhan kebutuhan daerah setempat. Dalam pergaulan ini, kualitas masing-masing pihak, baik otoritas publik maupun daerah, sama-sama akan memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan administrasi publik itu selesai.
Collections
- Skripsi [638]