Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu)
Abstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 terkait Pelaksanaan Peraturan Nomor 25 Tahun 2009 terkait Pelayanan Negara, maka yang dimaksud dengan “aktivitas atau lanjutan aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan bantuan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan”. pedoman untuk setiap penduduk dan penghuni, untuk barang dagangan, pelayanan, serta pelayanan peraturan yang ditawarkan oleh pemasok dukungan terbuka”. Riset berikut memiliki tujuan sebagai mengetahui mengelola pengaduan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu dan Untuk mengetahui faktor pendukung dalam membentuk pengelolaan pengaduan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu. Kualitatif sebagai jenis riset sedangkan untuk mengumpulkan data ialah dengan wawancara dan mendokumentasikan data sekunder. Sebagai menentukan informan yang memakai purposive sampling sedangkan informannya ialah : Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Kasubag Umum dan Kepegawaian. Untuk menganalisa data menggunakan reduksi data, sebagai menyajikan data dan menarik kesimpulannya. Para pelaksana pengaduan masyarakat dalam mengerjakan sifat pelayanan, pejabat akan mengadakan pertemuan sebulan sekali dengan Kepala Dispendukcapil untuk menindaklanjuti atau menilai laporan atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat secara umum melalui kantor pelayanan yang telah diberikan, untuk menjadi tertentu tempat/ruangan yang saat ini memiliki PC yang luar biasa untuk protes serta melalui inovasi korespondensi data, khususnya melalui Whatsapp yang juga telah diberikan di Dispendukcapil dari segmen program dan pengungkapan sehingga masyarakat pada umumnya dapat mengajukan keberatan. Faktor-faktor yang membantu pelayanan pengaduan ialah kantor atau tempat dan ruang untuk mengawasi keluhan oleh otoritas publik, kantor yang sekarang lebih baik dan dengan protes dari masyarakat umum, otoritas publik atau koperasi spesialis dapat lebih mengembangkan pelayanan yang kurang memuaskan terhadap daerah dan akan bekerja pada sifat pemerintahan sehingga memiliki kualitas yang baik sekali lagi dan daerah juga dapat merasakan pemerintahan yang lebih baik, berkualitas dan memuaskan dan dalam petugas pelayanannya menilai sebulan sekali untuk melihat keberatan-keberatan yang ada telah disampaikan oleh daerah melalui kantor-kantor yang diberikan di Dispendukcapil.
Collections
- Skripsi [638]