Implementasi Kebijakan Pemberian Kartu Indonesia Sehat (Studi di UPT Puskesmas Dau Kabupaten Malang)
Abstract
Pelaksanaan kebijakan pelayanan publik merupakan rangkaian tugas yang direncanakan dan dilaksanakan secara berurutan oleh penanggung jawab pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, tindakan yang berkaitan dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu kelompok. Badan hukum yang dibentuk untuk jaminan kesehatan yaitu BPJS, sesuai dengan pasal 1 Nomor 28 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan. KIS sendiri memiliki manfaat untuk membantu mereka yang kurang mampu secara ekonomi dalam hal terapi sehingga mereka dapat berobat secara gratis; sangat bermanfaat bagi mereka yang kurang beruntung karena keberadaannya. Sumber daya UPT Puskesmas yang sangat besar berfungsi sebagai pendukung, dan implementasi sistem yang efektif semakin memastikan kelancaran operasionalnya. Koordinasi yang buruk dari setiap pelaksanaan kebijakan merupakan kendala lain, yang menghasilkan kebijakan yang kurang ideal. Kebijakan Pelayanan Publik Dalam Pelayanan KIS, untuk mengukur tingkat keberhasilan implementasi tersebut, penulis menggunakan teori George Edward III, yaitu Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. berdasarkan gagasan Edward III tentang komunikasi. Sumber daya karyawan, kepribadian, dan struktur organisasi. Komunikasi antara pegawai UPT Puskesmas dengan masyarakat telah berhasil dalam mengimplementasikan kebijakan, dan pegawai UPT Puskesmas tetap menekankan nilai Kartu Indonesia Sehat. Sumber daya manusia yang mendukung membantu memastikan kebijakan pelayanan publik diterapkan dalam pelayanan KIS di UPT Puskesmas Dau secara efektif dan efisien.
Collections
- Skripsi [638]