Efektivitas Pelaksanaan Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima Di Kota Malang
Abstract
Maraknya pedagang kaki lima di Kota Malang, umumnya disebabkan oleh pengaruh urbanisasi yang tak terkontrol dengan baik. Oleh karena itu dalam penelitian terkait efektivitas penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Malang bertujuan untuk mengkaji terkait bagaimana pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima oleh pemerintah Kota Malang, dengan metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan teknik penentuan informan yakni purposive sampling dan menganalisis dengan menggunakan triangulasi teknik, adapun penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah kota Malang telah melakukan beberapa upaya pemberdayaan penataan PKL di Kota Malang dibuktikan dengan dikeluarkannya perda Kota Malang No.2 Tahun 2012, selanjutnya pemerintah juga rutin menghimbau dan menertibkan pedagang kaki lima yang membandel, dan tidak mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah Kota Malang. Sedangkan untuk faktor penghambat dari efektivitas pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Malang ialah kurangnya kesadaran dari beberapa PKL sehingga sulit dalam melaksanakan penataan dan Pedagang Kaki Lima beralasan mencari uang pendukung dan Faktor Pendukungnya adalah ada beberapa instansi terkait yang ikut mendukung jalannya penataan Pedagang Kaki Lima sepertinya Satuan Polisi Pamong Praja dan pedagang kaki lima yang memahami setiap himbauanMaraknya pedagang kaki lima di Kota Malang, umumnya disebabkan oleh pengaruh urbanisasi yang tak terkontrol dengan baik. Oleh karena itu dalam penelitian terkait efektivitas penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Malang bertujuan untuk mengkaji terkait bagaimana pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima oleh pemerintah Kota Malang, dengan metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan teknik penentuan informan yakni purposive sampling dan menganalisis dengan menggunakan triangulasi teknik, adapun penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah kota Malang telah melakukan beberapa upaya pemberdayaan penataan PKL di Kota Malang dibuktikan dengan dikeluarkannya perda Kota Malang No.2 Tahun 2012, selanjutnya pemerintah juga rutin menghimbau dan menertibkan pedagang kaki lima yang membandel, dan tidak mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah Kota Malang. Sedangkan untuk faktor penghambat dari efektivitas pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Malang ialah kurangnya kesadaran dari beberapa PKL sehingga sulit dalam melaksanakan penataan dan Pedagang Kaki Lima beralasan mencari uang pendukung dan Faktor Pendukungnya adalah ada beberapa instansi terkait yang ikut mendukung jalannya penataan Pedagang Kaki Lima sepertinya Satuan Polisi Pamong Praja dan pedagang kaki lima yang memahami setiap himbauan
Collections
- Skripsi [638]