• Login
    View Item 
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    •   Beranda Rinjani
    • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Ilmu Administrasi Negara
    • Mahasiswa
    • Skripsi
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Upaya Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Kota Malang

    Thumbnail
    View/Open
    Artikel (110.8Kb)
    Cek Similarity (1000.Kb)
    Date
    2022-12-29
    Author
    Kadda, A
    Setyawan, D
    Rohman, A
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mengingat peraturan no. 7 Tahun 2017 memerintahkan bahwasanya diantara tugas koordinator ras politik ialah Bawaslu yang kedudukan dan kapabilitasnya menyelenggarakan bertahap keputusan pada tingkatan kejujuran, adil dan bersih. Meski demikian, darmawisata balapan di Indonesia Secara Luas dan Lokal terus memunculkan isu keperbbedaan, diantaranya ialah keputusan politik 2019 di wilayah Panwas Bawaslu Kota Malang yang menyatakan terkait keberadaanya; Pertama, terdapat 163 anggaran otoritatif. Jenis Pelanggaran Manajerial terdiri dari penemuan-penemuan kerap terjadi pada waktu yang tertentu, umpanya membentuk misi yang penataannya ketidak kesesuaian pedoman. Kedua, ada 2 pelanggaran non-pidana pada eksekusi Putusan Politik Umum 2019. Jenis Pelanggaran Ras Politik yang terdiri dari penyebaran materi sebagai stiker bakal calon dipampangkan pada tempat yang sudah dilarang oleh kebijakan dan aturan yang ada keterkaitannya dengan keputusan bersama dan ada aktivitas yang diuntungkan diantara penantang keputusan politik yang (Kemenristekdikti) di antara kelas dan Ketiga, pelanggaran hukuman beda. Berbagai jenis peraturan terdiri dari penemuan pelanggaran ASN Kurangnya bias dan Satu Pelanggaran Peraturan Pers. Motivasi penelitian ini ialah untuk mendobrak dan membedakan upaya Bawaslu dalam Pengawasan Balapan Sinkron 2024 di Kota Malang. Sumber data diperoleh dengan wawancara, Observasi dan dokumentasi. Untuk menentukan Informan memakai cara Snowball Sampling dengan Informan Kuncinya Ketua Bawaslu Kota Malang. Untuk mengetahui absah data memakai teori Miles, Huberman dan Saldana 2014 yang terdapat untuk mengumpulkan data, Kondensasi data, menyajikan data dan menyimpulkan. Konsekuensi dari pendalaman terhadap Upaya Bawaslu dalam Pengelolaan Ras Sinkron 2024, lebih spesifiknya Bawaslu terus mengedepankan upaya untuk lebih mengembangkan SDM terkait dengan Merawat, Otorisasi dan Pilihan. Memperluas aset konstituen Bawaslu Kota Malang juga memadukan metode untuk menangani pelanggaran yang diharapkan, pertanyaan keputusan politik dan pencampuran Kota Partisipatif dan Kota Politik Uang sebagai bentuk dukungan publik dalam Pengawasan keputusan Politik, Penguatan Pengungkapan Data Publik dan pengenalan kelas Manajemen Ras Politik di beberapa perguruan tinggi diantaranya ialah Perguruan Tinggi Kanjuruhan Malang.
    URI
    https://rinjani.unitri.ac.id/handle/071061/2319
    Collections
    • Skripsi [641]

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    Rinjani Unitri support OAI 2.0 URL  https://rinjani.unitri.ac.id/oai/request
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV