dc.description.abstract | Di Dalam pengelolaan dan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pembukuan dana desa, sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Beberapa siklus yang terus menerus menyatu dari satu tingkat ke tingkat berikutnya untuk membangun pengelolaan keuangan desa. Anggaran mengendalikan pengelolaan keuangan desa yang didasarkan pada tanggung jawab, akuntabilitas, dan partisipasi. Sebelum disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2004 menjadi landasan bagi penyelenggaraan keuangan desa. Penerapan pengelolaan keuangan desa memicu upaya pengelolaan keuangan daerah yang didukung oleh Kementerian Keuangan. Banyak dari tantangan ini mungkin sulit untuk memperluas dan mendistribusikan pertumbuhan daerah secara merata, yang merupakan salah satu tujuan kebijakan dana desa.
Pengelolaan Keuangan Dana Desa ialah hal yang harus lebih diperhatikan. Penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa. untuk mengetahui bagaimana Desa Sumberejo mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tahun 2014 Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa No. 113 merupakan tujuan dari penelitian | en_US |