dc.description.abstract | Dalam memberikan jenis-jenis bantuan kepada daerah, aparatur pemerintah diharapkan senantiasa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga kepentingan daerah setempat. Akibatnya, cara masyarakat menerima pelayanan pemerintah harus sesuai dengan kewenangan dan standar pelayanan yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan publik Desa Punten menerapkan akuntabilitas dan transparansi. Namun, masih terdapat ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan ketika prinsip akuntabilitas dan transparansi diterapkan dalam pelayanan publik. Dimana masih terdapat pelayanan yang kurang memadai. Individu mana yang belum memahami alur dan prosedur layanan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan temuan penelitian, gagasan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, sudah berjalan dengan baik, bahkan belum sepenuhnya. Hal ini terlihat dari keberhasilan penerapan prinsip akuntabilitas dengan memberikan laporan kinerja setiap akhir tahun kepada pemerintah kota yang merinci tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Selain itu, aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Punten sudah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya karena sudah tergabung dalam struktur organisasi desa. Akibatnya, penerima layanan mengetahui keberadaan dan kejelasan aparatur. Di Desa Punten, gagasan transparansi sudah ada. Yaitu adanya baliho, papan informasi pelayanan, dan sosialisasi langsung dengan masyarakat memberikan informasi yang cukup tentang ketentuan, persyaratan, pembiayaan, dan waktu penyelesaian prosedur pelayanan dalam setiap tahapan proses penulisan dan penegakan kebijakan publik. | en_US |