Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa (Studi di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu)
Abstract
Mengingat sebagian besar penduduk masih terkonsentrasi di wilayah pedesaan dan bahwa desa merupakan tumpuan kekuatan sosial ekonomi dan politik, maka pembangunan nasional dan daerah tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa dan memerlukan perhatian yang cukup besar dari pemerintah. Perencanaan telah mereduksi masyarakat desa menjadi objek pembangunan yang sederhanadaripadasubjekpembangunan.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah dituntut untuk memegang teguh nilai-nilai demokrasi, pelibatan masyarakat, keadilan, dan keadilan dengan tetap memperhatikan potensi dan keragaman daerah. Undang-undang ini memberikan kerangka bagi setiap daerah untuk mengontrol dan mengelola kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan inisiatifnya sendiri dan ambisi yang lebih tinggi untuk pembangunan desa.
Collections
- Skripsi [638]