Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pasuruan
Abstract
Diberlakukanya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berarti seluru kewenangan dalam hal pemungutan Pajak Daerah sepenuhnya dialihkan kepada Pemerintah Daerah, menjadikan pengumpulan pemungutan Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan dann Perkotaan (PBB-P2) berada dibawah wewenang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu adanya kerja yang maksimal untuk mecapai bahkan meningkatkan realisasi target penerimaan pajak, terlebih khusus Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2). Keadaan ini akan mendorong pihak pmerintah untuk lebih mengeksplorasi potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB-P2 di daerahnya. Penlitian ini mengunakan studi deskiptif dengan pendekatan kualitatif serta analisiis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil pnelitian menunjukan bahwa beberapa upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 sudah berjalan dengan baik, meskipun masih belum 100% maksimal. Kontibusi PBB P2 dari tahun 2014 sampai dengan 2018 menunjukan bahwa kontibusi PBB P2 terhadap pendapataan daerah selalu meningkat.
Collections
- Skripsi [637]