Analisis Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Pegawai PDAM Kota Malang
Abstract
PDAM Kota Malang menyelenggarakan sistem pengelolaan air bersih untuk melayani Kota Malang dan sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PDAM Kota Malang menghilangkan Pasal 21 setiap bulannya. Perusahaan terkadang kesulitan menjamin, melestarikan, dan melaporkan PPh Pasal 21 pekerja PDAM Kota Malang. PDAM Malang melakukan penelitian ini. Penelitian ini mengkaji bagaimana PPH Pasal 21 tentang representasi jangka panjang dipertahankan, dibayar, dan dirinci menggunakan derivasi biaya. Kajian tersebut meliputi taktik pencerahan, dokumentasi, dan pertemuan. Hasil Studi: Pertama, perhitungan, penyimpanan, dan pengungkapan tugas PDAM Kota Malang tahun 2019 tidak sesuai dengan biaya. Ini mengungkapkan bahwa korporasi masih menggunakan tarif PTKP lama dalam menghitung upah representatif, yang bertentangan dengan rekomendasi Imam Uang 2016 yang direvisi untuk Pengeluaran Tahunan Pasal 21 menggunakan metode Pemotongan.
Collections
- Skripsi [633]