dc.description.abstract | Modernisasi Pembangunan suatu daerah harus dimulai pada tingkat pemerintahan yang paling rendah, khususnya tingkat desa, karena pemerintah desa memiliki informasi yang lebih akurat, pemahaman yang lebih baik tentang potensi yang dimilikinya, dan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi masyarakat lokal daripada daerah. pemerintah di atas, yang cenderung berkonsentrasi pada masalah yang lebih besar dan pembuatan undang-undang. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa diharapkan dapat lebih terpenuhi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
. Untuk mengurangi masalah seperti kesulitan lintas wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya, diharapkan masyarakat pedesaan akan mendapat manfaat dari memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengontrol pemerintahan mereka sendiri dan dari pelaksanaan pembangunan yang adil. Pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, meliputi observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan informan lapangan yang dilakukan dengan menggunakan strategi purposive sampling.
. Tingkat kepercayaan, kemampuan, keteralihan, dan ketergantungan pada subjek penelitian semuanya diukur untuk menilai keabsahan teknis data berdasarkan sifat dan kriteria yang digunakan. Selanjutnya dilakukan analisis data dengan memanfaatkan Tujuannya untuk mendapatkan hasil data yang jenuh, menurut Sugiyono (2016: 246), yang menyatakan bahwa “Kegiatan dalam analisis data kualitatif dilakukan sejak awal sampai dengan selesainya prosedur penelitian. Data reduksi (reduksi data), tampilan data, dan operasi lainnya dilakukan selama analisis data (presentasi data). | en_US |