dc.description.abstract | Desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 yang juga memberikan kewenangan kepada masyarakat. Satu-satunya desa di Kecamatan Dau Kabupaten Malang yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar adalah Desa Petungsewu. Purposive sampling, teknik perekaman, wawancara penelitian, sumber data utama dan sekunder, dan metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Menurut Effendy, kualitas pemberdayaan menjadi penekanan kajian ini (2020: 314-315). Proyek pemberdayaan masyarakat dapat dilihat sebagai proses yang menumbuhkan orang atau kelompok melalui pembangunan keterampilan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan penggerakan masyarakat. Tentunya banyak kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan atau permasalahan masyarakat, seperti kemampuan berbisnis, mencari informasi, mengkoordinasikan kegiatan, keterampilan bercocok tanam, dan lain-lain. kemampuan mengorganisir kegiatan, kemampuan dalam bidang pertanian, dan masih banyak lagi. Pertumbuhan komunitas dan pengorganisasian komunitas digunakan untuk memperkuat komunitas. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah Desa Petungsewu untuk membantu masyarakat mengelola sumber daya alamnya telah berhasil. Berikut adalah unsur-unsur yang saat ini mendorong dan menghambat pembangunan masyarakat: pemerintah masih berupaya untuk memperkuat kapasitas masyarakat. Desa Petungsewu memiliki sumber daya manusia, namun meskipun sudah ada kemajuan teknis, pengetahuan masyarakat masih sangat terbatas. Oleh karena itu, saat ini kami berusaha untuk memberikan saran kepada masyarakat. | en_US |