Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Terutang Badan PT. Unilever Indonesia Tbk Periode 2018 Malang
Abstract
negara kepada kas negara yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dapat diberlakukan dengan mengutamakan jasa tandingan yang dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Pemberlakuan pajak penghasilan dimungkinkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Kajian ini bertujuan untuk memperjelas apakah penghitungan Kewajiban Usaha Pasal 25 Tanggung Jawab Pribadi sesuai dengan Peraturan No. 36 Tahun 2008 atau sering disebut dengan UU PPH. Analisis kuantitatif dan kualitatif adalah metode yang digunakan untuk analisis. Hasil yang diperoleh tergantung pada penelitian bahwa estimasi Personal Assessment Pasal 25 Utang Organisasi tahun 2018 adalah sesuai dengan pengaturan Undang-Undang yang telah ditetapkan, khususnya Peraturan No. 36 Tahun 2008, atau UU PPh, karena lebih umum dikenal. Menurut pendapat PPh Pasal 25 diatas, dimana pada tahun 2018 dengan penawaran penuh sebesar Rp 41.802.073.000.000,00 disimpan dimana. Setelah dikurangi Rp. 2.159.948.000.000,00 pada PPh badan dibayar dimuka maka penghasilan kena pajak sebesar Rp. 12.433.660.000.000,00 dengan tarif PPh Badan terutang sebesar Rp. 3.108.415.000.000,00 (25% X Rp12.433.660.000.000,00). Jadi PT. Unilever Indonesia Tbk memperoleh Rp 984.467.000.000,00 pada tahun 2018.
Collections
- Skripsi [633]