Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang
Abstract
Agar semua instansi dapat melakukan modifikasi yang diperlukan, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan di KPU Kota Malang dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Implementasi Standar Akuntansi yang Pemerintah masih memiliki institusi yang belum menerapkan dirinya secara maksimal hingga saat ini. Tujuan penelitian ini juga untuk mengkaji laporan keuangan yang disampaikan oleh KPU Kota Malang dengan menggunakan SAP. agar kajian ini dapat menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja KPU Kota ( KPU) Laporan keuangan yang buruk.
Penelitian kualitatif adalah metodologi yang digunakan. Data observasi, informan, dan dokumentasi. Wawancara dengan ahli materi dan data laporan keuangan yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang digunakan untuk mendapatkan informasi. Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-57/PB/2013 ditindaklanjuti dalam pelaporan keuangan KPU Kota Malang Tahun 2021. Laporan keuangan yang disampaikan kepada KPU Kota Malang meliputi laporan operasional. Komponen laporan keuangan ini mendukung permasalahan sumber daya manusia yang masih ada di KPU Kota Malang berbasis akrual. Dalam rangka pengendalian penuh KPU Kota Malang tahun 2021 menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan SP2D.
Collections
- Skripsi [750]