Kualitas Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menjelaskan bahwa layanan publik merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan keperluan akan suatu layanan yang sesuai pada peraturan undang-undang yang mengatur tentang kebutuhan akan pelayanan administrasi yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dispendukcapil merupakan dinas yang mengurus pelaksanaan otonom daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Di Indonesia, keterlambatan dan pengabaian pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh ASN semakin sering terjadi, sehingga dampaknya langsung terasa di masyarakat dalam hal pelayanan administrasi. Fenomena ini juga ditemukan di salah satu dinas di Kota Malang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Dalam hal ini pelaksanaan pengurusan kartu identitas anak di Dispendukcapil Kota Malang masih mengalami beberapa hambatan dan permasalahan. Dalam hal tersebut yaitu adanya pelayanan yang kurang maksimal yang diberikan oleh pihak Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang kepada masyarakat (Fadil dkk, 2020). Berdasarkan temuan peneliti di lapangan bahwa Kualitas Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak Di Dispendukcapil Kota Malang sangat jelas adanya dengan dilihat dengan ke 5 indikator yang digunakan dalam penelitian ini yakni Tangibel (berwujud), Reabality (kehandalan), Responsivenes (daya tanggap), Assurance(asuransi), Empati.
Collections
- Skripsi [638]