Perbandingan Perhitungan Pajak Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 dan Norma Perhitungan Penghasilan Neto Terhadap Kondisi Keuangan Mebel Mertojoyo
Abstract
Pajak adalah sumber pendapatan yang memainkan peran penting dalam menjaga operasional pemerintah dan mendorong pertumbuhan secara menyeluruh. Berbagai cara terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemungutan pajak karena merupakan sumber utama penerimaan negara. Masih adanya tax gap di Indonesia dan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak di negara tersebut merupakan indikator belum optimalnya kinerja perpajakan negara tersebut. Publik memperdebatkan pro dan kontra Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Saham yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” serta perbandingan perhitungan pajak menggunakan NPPN dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan kesehatan keuangan Mertojoyo Furniture dengan estimasi pajak yang dibuat menggunakan PP No. 23 Tahun 2018 dan standar penghitungan penghasilan bersih (NPPN). Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian ini, statistik deskriptif digunakan dalam analisis data. Wawancara, dokumentasi, dan prosedur lain digunakan dalam proses pengumpulan data. Temuan studi menunjukkan bahwa pembayaran pajak Tuan Muksim berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 lebih tinggi dari standar penghitungan penghasilan bersih. Hasilnya adalah Rp 973.500 jika dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jika menggunakan PP No. 23 Tahun 2018, harganya adalah Rp 974.000. Ada selisih Rp 9.500 di antara kedua perhitungan ini.
Collections
- Skripsi [633]