Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Studi di Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang)
Abstract
Kerangka konstitusi dan peraturan Indonesia telah dirancang untuk membuat Ormas dikelola. Menurut pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak untuk berkumpul, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan, dan mereka semua dipandang berperan penting dalam memungkinkan dukungan yang kuat dari semua lapisan masyarakat secara terbuka.
Ormas harus mengadopsi Pancasila sebagai konsep pedoman karena pentingnya pekerjaan mereka dan sesuai dengan inisiatif untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen masyarakat terhadap Pancasila untuk menjaga pelestariannya dalam masyarakat, negara, dan negara. memberitakan keberadaan kelompok sosial, persatuan bangsa, dan politik Kota Malang. (2) Untuk mengidentifikasi unsur-unsur yang mendorong dan mengecilkan hati yang mempengaruhi bagaimana kelompok sosial dilaporkan ke entitas kesatuan nasional dan politik. Bidang minat utama studi ini adalah (1) komunikasi, (2) sumber daya, (3) disposisi, dan (4) struktur birokrasi. Metodologi kualitatif digunakan dalam penyelidikan ini. Informan tersebut meliputi: (1) tokoh politik dalam negeri; (2) pegawai ormas; (3) wartawan ormas; dan (4) kelompok masyarakat sipil.
Collections
- Skripsi [638]