Strategi Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Date
2020-11-29Author
Nggeru, I. S
Adiwidjaja, Ignatius
Bagus, Nanang
Metadata
Show full item recordAbstract
Kartu identitas anak merupakan identitas formal anak menjadi kebenaran pribadi anak usia minim sejak 17 tahun dan belum menikah yang dibuat di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Malang. Negara wajib menganjurkan jati diri kependudukan untuk masyarakat indonesia yang sah dalam negeri demi cara pengawasan serta pemuatan hak konstitusional bangsa negara Indonesia. Bantuan jati diri warga Negara untuk anak memajukan pertumbuhan pendapatan, perlindungan dan pelayanan publik serta dapat menciptakan hak terbaik untuk anak. Kartu identitas anak berlaku sebagai domestik serta integral serta mekanisme informasi dan manajemen masyarakat. Penelitian ini bertujuan agar memahami strategi pelayanan publik selama pelaksanaan pembuatan kartu identitas anak di instansi Dispenduk Capil Kabupaten Malang. Jenis penelitian kualitatif. Jenis dan sumber data diperoleh dari data primer dan dan skunder. Teknik pengambilan data yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data memakai teknik trianggulasi.
Hasil penelitian menunjukan strategi yang digunakan di instansi Dispenduk Capil Kabupaten Malang yakni 1). Pendekatan nasionas adalah jemput bola administrasi kependudukan (jebol anduk). 2). Mengadakan pelayanan setiap hari kerja. 3). Meluncurkan layanan mobil keliling. 4). Melakukan sosialisasi yang intensif, adapun menginformasikan lewat web serta membuka loket online disetiap kecamatan. Oleh sebab itu harus sedia pengembangan sarana dan prasarana sehingga pelayanan tidak memakan waktu yang cukup lama.
Collections
- Skripsi [638]