dc.description.abstract | Evaluasi pengelolaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri No 20 Tahun 2018 merupakan upaya yang dilakukan untuk mengukur azaz transparansi pengelolaan dan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, serta teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah kepala desa, sekretaris desa dan bendahara. Dengan penarikan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian terkait evaluasi pengelolaan dana desa sesuai peraturan menteri dalam Negeri No 20 Tahun 2018 melalui beberapa tahap, Pertama: Efetivitas. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2018 desa sumber brantas sudah melaksanakan pembangunan drainase, perbaikan kantor desa, paving, namun belum berjalan baik.
Kemudian temuan di lapangan terhadap kendala dalam pengeolaan dana desa di Desa sumber brantas tahun 2018 disebabkan oleh pengawasan yang kurang baik, sering berubahnya birokrasi, keluhan masyarakat dan anggaran yang terbatas. Untuk mencapai target tentunya desa sumber brantas seharusnya mampu mengatasi kendala-kendala dianggaran selanjutnya. Kedua; Efisiensi. Berdasarkan hasil penelitian, dari temuan dilapangan bahwa efesiensi dalam pengelolaan dana desa di desa sumber brantas belum berjalan dengan baik, karena di tengah minimnya anggaran ternyata berdampak pada ketidakberhasilan pembangunan di desa sumber brantas, esensi dari efesiensi adalah pencapaian hasil dengan penyerapan biaya yang minim, dan yang terjadi di desa sumber brantas adalah biaya yang minim dan berdampak buruk pada pembangunan desa di desa sumber brantas. Ketiga; Kecukupan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa sumber brantas biasanya mengharapkan suatu perubahan kondisi yang lebih baik dan dapat memuaskan baik bagi pemerintah desa sumber brantas. Namun kenyataannya, bahwa aspek kecukupan pengelolaan keuangan desa belum berhasil karena masih dihadapkan pada persoalan anggaran yang minim, mengingat pengalokasiannya tiga tahap dan saat bersamaan banyak pembangunan yang ingin dibangun di desa sumber brantas dan tentu dampaknya belum dirasakan oleh masyarakat luas secara maksimal. Keempat; Perataan. Belum berhasilnya aspek perataan terkait distribusi pembangunan secara merata di desa sumber brantas disebabkan karena masalah pencairan keuangan desa yang bertahap, sehingga berdampak pada tidak terlaksananya program secara keseluruhan, dan kondisi ini memunculkan pandangan yang konotasinya “negatif” dari masyarakat karena usulan program dari masyarakat belum sepenuhnya dilaksanakan. Kelima; Respontifitas. Pengetahuan masyarakat hanya sebatas pembangunan saja, dalam artian pengelolaan dana desa di desa sumber brantas belum begitu maksimal dalam melakukan sosialisasi. Begitupun respon masyarakat terhadap dana desa, masyarakat mendukung dan menyambut baik adanya dana desa di desa sumber brantas untuk melancarkan agenda pembangunan. Namun disaat bersamaan masyarakat acapkali memberikan layangan protes terkait pembangunan yang belum maksimal. Keenam; Ketepatan. Pengelolaan dana desa di Desa Sumber Brantas masih belum menyasar kebutuhan dasar masyarakat, justru yang dibangun adalah perbaikan kantor desa yang tidak terlalu mendesak untuk dibangun. Adapun yang menjadi faktor penghambat adalah Tingkat pendidikan. Tingkat pendidikan aparatur pemerintah Desa Sumber Brantas yang masih rendah tersebut berimplikasi terhadap rendahnya daya kritis, dan kinerja Pemerintah desa Sumber Brantas. Yang menjadi faktor pendukung adalah keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan bagi pemerintah desa terkait setiap agenda pembangunan yang ada di desa sumber brantas. | en_US |