dc.description.abstract | Penerimaan pajak menjadi pendapatan terbesar negara dan suatu daerah. Penerimaan pajak juga berasal dari pajak sektor bisnis, salah satunya adalah bisnis Online. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang seluk-beluk perdagangan Online bagi individu yang ingin memenuhi tanggung jawab perpajakannya, terlepas dari kepatuhan mereka terhadap mandat peraturan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pemahaman peraturan perpajakan di kalangan pemilik perusahaan internet di Kota Malang, serta mengukur tingkat kesadaran mereka tentang kewajiban pembayaran pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang dilakukan di kota Malang. Sumber data untuk penelitian ini mencakup partisipan manusia dan non-manusia. Ada total delapan orang yang berpartisipasi dalam penyelidikan ini. Kelompok ini terdiri dari dua orang orang yang melakukan bisnis Online namun bukan wajib pajak, dua orang orang yang melakukan bisnis Online dan merupakan wajib pajak, dan dua orang individu yang merupakan konsumen barang bisnis Online. Selain itu, terdapat sumber pengetahuan yang tidak berasal dari manusia, antara lain gambar, catatan lapangan, dan rekaman wawancara. Strategi pengumpulan data meliputi beberapa metode seperti wawancara, dokumentasi, dan observasi. Strategi analisis data melibatkan penggunaan teknik seperti reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Memastikan kebenaran data memerlukan penggunaan analisis yang menyeluruh, menjaga konsistensi, dan menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak pemilik perusahaan Online yang masih belum sepenuhnya menyadari kendala perpajakan, terutama karena mereka tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang norma peraturan perpajakan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya keterlibatan sosial di antara komunitas-komunitas yang terhubung dan terbatasnya pemahaman mengenai pajak. Selanjutnya untuk kesadaran membayar pajak pelaku bisnis Online berada dalam kategori baik untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), dan kurang untuk pajak penghasilan pribadi dan usaha karena tidak pernah mendaftarkan NPWP karena ketidaktahuan. Faktor pendorong pelaku bisnis Online membayar pajak adalah kesadaran sebagai warga negara, kemudahan sistem pembayaran, sanksi pajak, dan menghindari resiko yang tidak diinginkan di masa depan. Faktor penghambat membayar pajak adalah pemahaman aturan perpajakan yang kurang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan badan terkait. | en_US |