Implementasi Kebijakan Analokasi Dana Desa Dalam Program Pembangunan Infrastruktur Desa
Abstract
Dua subjek utama penelitian ini adalah Program Pembangunan Infrastruktur Desa dan penerapan norma alokasi anggaran desa di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Proses penerapan kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang dan dilakukan oleh pelaksana kebijakan itu sendiri dalam upaya memenuhi target yang telah ditetapkan. Pendapatan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah memperoleh sebagian pendapatan desa dari bagi hasil pajak daerah yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD). APBD Kabupaten/Kota bersumber dari Alokasi Dana Desa dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten/Kota untuk Desa. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sampel yang digunakan adalah sampel yang bertujuan. Tiga metode pengumpulan data digunakan: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik reduksi data, penyajian data, dan validitas data digunakan dalam analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rencana penyaluran anggaran desa oleh Program Pembangunan Infrastruktur Desa Jedong telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil wawancara dengan beberapa informan mengenai struktur birokrasi, sikap dan kepribadian pelaksana, sumber daya, dan gaya komunikasi. Agar Prakarsa Pembangunan Jalan dapat berjalan dengan baik, maka BPD dan pemerintah desa harus dilibatkan.
Collections
- Skripsi [638]