Implementasi Pembangunan Partisipatif Dalam Mendorong Proses Pembangunan
Abstract
Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikenal dengan Pembangunan Desa. Pemberlakuan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 bisa dikatakan sebagai langkah membangun kembali kepercayaan negara terhadap desa yang selama ini menjadi fokus pertumbuhan baik dari kabupaten maupun pusat. Dengan menunjukkan penerapan prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang merupakan langkah praktis menuju kemandirian desa.
Tentu saja, komunikasi atau kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat harus terus dilakukan agar pembangunan desa dapat terwujud. Salah satu strategi yang berhasil untuk memberdayakan masyarakat dalam pembangunan desa adalah keterlibatan masyarakat. Peneliti berupaya untuk mendokumentasikan dan memasukkan penggunaan pembangunan partisipatif di Desa Sumberbrantas selama penelitian ini. Pendanaan primer maupun data sekunder yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan metode lainnya merupakan sumber data penelitian. Tahapan analisis data pada penelitian ini adalah reduksi data, pengkodean data, dan penyusunan kesimpulan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembangunan partisipatif mendapat prioritas dalam upaya dorongan pembangunan di Desa Sumberbrantas. dimana masyarakat terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian terhadap program pembangunan yang dilakukan pemerintah. Hal ini disebabkan pembangunan desa hanya dapat dicapai dengan bekerja sama memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Studi ini juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala dalam menerapkan pembangunan partisipatif serta unsur-unsur yang membantu mendorong pembangunan di masyarakat.
Collections
- Skripsi [638]