Evaluasi Perencanaan Pajak Dari Segi Aset Tetap Melalui Metode Penyusutan Untuk Memaksimalkan Beban Pajak (Studi Kasus Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Brawijaya Malang)
Date
2020-11-29Author
Santun, Beatryc Silmendes D
Mukoffi, A
Tanuwijaya, S
Metadata
Show full item recordAbstract
Sistem perencanaan pajak yang dibuat dengan cara sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam UU, terkait dengan penyusutan aktiva tetap industri, dengan menggunakan metode yang tertentu, proses perencanaan pajak ini memilih metode penyusutan pada penghasilan terhadap meminimalkan beban pajak yang terutang. Tingginya pendapatan penyusutan dan dapat dikurangkan pada penghasilan, penghasilan dapat berpengaruh terhadap tingginya pendapatan kena pajak yang mana memiliki dasar perhitungan pajak terutang pada wajib pajak badan serta orang pribadi. Seluruh industri besar, menengah bahkan kecil sekalipun memerlukan aktiva tetap untuk dapat melakukan usaha yang berkelanjutan.
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui Evaluasi Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan Dan Penyesuaian Fiskal Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Universitas Brawijaya. Objek riset ini berada pada (KPRI) Universitas Brawijaya, bentuk penelitian yang digunakan dalam riset ini ialah kualitatif yang mana akan dituangkan dalam bentuk laporan atau uraian. Asal data yang digunakan sehingga dapat menunjang riset ini ialah data primer (secara langsung dari lokasi riset) atau sekunder (jurnal serta internet). Metode pengumpulan data dilakukan peneliti ialah observasi, interview maupun dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian tersebut, menggunakan teknik Analisis Deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dengan dilakukan perencanaan pajak melalui metode penyusutan aset tetap dan menerapkan penyesuaian fiskal terhadap penghasilannya dapat meminimalkan beban pajak yang ditanggung oleh Koperasi Republik Universitas Brawijaya. KPRI UB untuk menentukan metode penyusutan aset tetap dan penyesuaian fiskal sudah tepat, dan sesuai dengan peraturan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Pajak Penghasilan. Sehingga perencanaan pajak yang dijalankan oleh KPRI UB sudah berjalan dengan baik dengan menggunakan metode penyusutan aset tetap serta tingkat penyesuaian fiskal.
Collections
- Skripsi [633]