Persepsi Pemilik Usaha Tentang Parkir Sebagai Kategori Pajak Daerah dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2009 Pasal 1 (31) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Abstract
Retribusi parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Jajak pendapat ini bertujuan untuk mengetahui pandangan pemilik perusahaan terhadap pajak parkir. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Dua orang juru parkir dan tiga orang pemilik toko dari Kelurahan Tlogomas termasuk di antara lima orang yang menjadi informan dalam penelitian ini. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, digunakan lembar wawancara. Dengan menggunakan uji kualitatif deskriptif sebagai metode analisis data. Salah satu jenis pajak daerah yang menjadi pertimbangan para pelaku usaha adalah parkir. Lihat Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka sepakat bahwa harus ada aturan yang membatasi jumlah juru parkir yang tidak berizin di lahan usaha. Hasil ini diperkuat oleh penelitian. Pajak parkir sebesar 25% dikenakan terhadap pendapatan parkir harian Kota Malang. Pajak parkir wajib dibayarkan oleh pelaku usaha dan dilaporkan ke Kantor Pendapatan Daerah Kota Malang apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Collections
- Skripsi [633]